GRESIK || JDN – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik kini memasuki babak baru. Peristiwa yang menyedot perhatian publik luas ini terus dikawal secara ketat oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik selaku penerima kuasa pendampingan resmi dari keluarga korban, bekerja sama dengan tim investigasi media.
Perkembangan signifikan ini diperkuat dengan terbitnya dokumen resmi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/SPDP/205/IX/2026/2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2026 oleh Satreskrim Polres Gresik. Langkah hukum tersebut merujuk pada Laporan Polisi nomor LP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWATIMUR tertanggal 22 Agustus 2026.
Berdasarkan data penyidikan, tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah kos di belakang Pasar Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 WIB. Korban diketahui berusia 16 tahun 9 bulan (lahir di Gresik, 13 Januari 2010).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang tindak pidana melakukan perbuatan persetubuhan dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam penelusuran intensif di lokasi kejadian (TKP) hingga kediaman keluarga korban, Tim Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama awak media berhasil menemukan fakta baru. Tim mendapatkan keterangan dari seorang narasumber yang siap menjadi saksi kunci dalam perkara ini.
Narasumber tersebut mengaku pernah menjadi korban percobaan perbuatan serupa di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama oleh terduga pelaku, namun berhasil menyelamatkan diri. Kehadiran saksi kunci ini menguatkan dugaan adanya pola perbuatan berulang di lokasi tersebut.
Sebagai langkah konfirmasi, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik melayangkan surat permohonan audiensi resmi ke sekolah tempat terduga pelaku menuntut ilmu. Dalam pertemuan kooperatif tersebut, pihak Humas sekolah mengonfirmasi bahwa terduga pelaku yang merupakan siswa kelas 2 telah keluar dari sekolah.
“Secara resmi per tanggal hari ini, Rabu 14 Oktober 2026, orang tua terduga pelaku telah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri keluar dari sekolah SMK,” terang Humas SMK saat audiensi.
Langkah koordinasi berlanjut ke Balai Desa Cerme Kidul pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kepala Desa setempat yang mewakili warga menyampaikan bahwa pihak keluarga terduga pelaku telah pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Penegak Hukum.
Perkembangan penanganan perkara bergerak cepat pada Kamis, 15 Oktober 2026, ketika terduga pelaku menyerahkan diri secara resmi ke Polres Gresik dan langsung menjalani penahanan.
Kepastian penahanan tersebut dicek langsung oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., saat mendatangi Mapolres Gresik pada Jumat pagi, 16 Oktober 2026, sekaligus mendampingi pemeriksaan para saksi dari pihak keluarga korban.
Gus Aulia menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan.
“Kini sepenuhnya Tim LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menyerahkan proses hukum kepada Polres Gresik untuk diteruskan hingga ke tingkat Pengadilan guna proses hukum selanjutnya,” ujar Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Ahmad Prasetyo juga menegaskan komitmen kepolisian untuk memproses perkara ini secara transparan, cepat, dan menjadikannya atensi khusus. (Red/MLDN)














