Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Baru Bebas Mei 2026, Residivis Curanmor Kembali Tertangkap Saat Curi Motor di Gresik

×

Baru Bebas Mei 2026, Residivis Curanmor Kembali Tertangkap Saat Curi Motor di Gresik

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Seorang residivis berinisial DJ (29) berhasil diamankan warga usai tepergok mencuri motor di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pada Minggu (11/10/2026) sore.

​Pelaku yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada Mei 2026 ini tak berkutik setelah diteriaki korban. Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial AND berhasil melarikan diri dan kini tengah diburu oleh jajaran Polsek Dukun, Polres Gresik.

​Peristiwa pencurian ini bermula sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah ruko barbershop milik Nungki Dwi Felani. Saat itu, korban bernama Ahmad Febrian Shobi sedang asyik memotong rambut.

​Tanpa disadari, sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam miliknya diparkir di depan ruko dengan kondisi kunci kontak yang masih menancap. Situasi lengah tersebut dimanfaatkan oleh pelaku DJ dan rekannya, AND, yang datang ke lokasi berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam.

​Melihat kesempatan emas, pelaku langsung membawa kabur motor korban. Namun, aksi tersebut dengan cepat diketahui oleh korban yang langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar hingga pelaku DJ berhasil dicegat dan diamankan. Sayangnya, rekan pelaku, AND, berhasil kabur dari kepungan massa.

​Warga yang geram namun tetap tertib kemudian menyerahkan tersangka DJ beserta barang bukti ke Mapolsek Dukun untuk proses hukum lebih lanjut.

​Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi, Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2018 dengan nomor polisi W 4957 BR.

​Akibat kejadian ini, korban Ahmad Febrian Shobi harus menanggung kerugian material yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Saat ini, tersangka DJ telah resmi ditahan di Mapolsek Dukun.

​Kapolsek Dukun, AKP Suhari, menegaskan bahwa pihaknya saat ini telah menetapkan DJ sebagai tersangka dan berkoordinasi intensif dengan Satreskrim Polres Gresik untuk mengembangkan kasus ini.

​”Satu orang masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suhari, Senin (12/10/2026).

​Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memburu keberadaan AND. Dalam kesempatan tersebut, AKP Suhari juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan.

​”Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal. Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *