BONDOWOSO || JDN – Iming-iming uang tunai sebesar Rp1 juta diduga kuat menjadi pemicu aksi tak senonoh terhadap kitab suci Al-Qur’an yang dilakukan seorang pemuda berinisial AS, warga Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Kendati pelaku kini telah diamankan, aparat kepolisian terus mendalami sosok aktor intelektual di balik sayembara provokatif tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik bukan hanya lantaran tindakan penistaan yang dilakukan tersangka, melainkan juga adanya peran pihak luar yang memicu aksi tersebut melalui grup percakapan WhatsApp.
Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, mengonfirmasi bahwa motif utama AS nekat melakukan perbuatan tersebut adalah demi memenangkan tantangan berhadiah uang yang beredar di grup percakapan digital.
”Dugaan motif AS melakukan aksi tersebut adalah untuk mengikuti sayembara berhadiah Rp1 juta yang beredar di grup WhatsApp,” ujar Kompol I Gede Suartika saat memberikan keterangannya, Senin (12/10/2026).
Mirisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, imbalan uang yang dijanjikan tersebut rupanya tak pernah diterima oleh tersangka.
Berdasarkan data yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa dugaan penistaan tersebut terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kediaman di Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.
AS diduga merekam sendiri tindakan tidak senonohnya menggunakan kamera telepon genggam. Dalam rekaman video berdurasi sekitar satu menit tersebut, terlihat tersangka menempelkan kitab suci Al-Qur’an ke area alat vitalnya.
Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AS yang disinyalir hendak melarikan diri ke luar daerah.
Selain menahan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, di antaranya, Satu unit ponsel merek Samsung M20, Satu mushaf Al-Qur’an, Rekaman video berdurasi 1 menit, Sejumlah benda pendukung yang digunakan dalam proses perekaman.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama lima tahun. Kendati demikian, proses hukum dipastikan tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.
Penanganan kasus penistaan simbol agama ini dipastikan tidak berhenti pada sosok AS semata. Keterangan mengenai adanya tantangan berhadiah Rp1 juta membuka jalan bagi penyidik untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang merancang, menyebarkan, maupun menjanjikan imbalan dalam grup WhatsApp tersebut.
Fokus penyelidikan kepolisian saat ini meliputi penelusuran rekam jejak digital, identifikasi pemilik akun penawar hadiah, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam mendorong terjadinya tindak pidana ini.
Masyarakat kini menantikan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam membongkar identitas serta mengadili aktor utama di balik tantangan yang melukai perasaan umat beragama ini. (Red/MLDN)














