Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Aksi Demo di Dispendikbud Sidoarjo Berakhir Deadlock, Massa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar

×

Aksi Demo di Dispendikbud Sidoarjo Berakhir Deadlock, Massa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO || JDN –  Aksi unjuk rasa yang digelar oleh gabungan massa PT Cakrawala Globalindo Persada, elemen perusahaan, serta persatuan jurnalis online di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo berlangsung memanas pada Senin (12/10/2026). Massa meluapkan kekecewaan dengan membakar ban bekas hingga mengakibatkan pagar utama kantor dinas roboh.

​Aksi tersebut dipicu oleh dugaan penyimpangan anggaran pada proyek rehabilitasi gedung SDN Wonokasian 1. Ketegangan berawal ketika awak media yang hendak melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana publik mendapatkan penolakan dan perlakuan tidak kooperatif dari kepala sekolah setempat.

​Perwakilan massa diterima untuk bermediasi di dalam gedung dinas sekitar pukul 10.00 WIB. Pertemuan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dispendikbud Sidoarjo, Moh. Shobirin, S.Pd., M.Pd., serta Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan, dan Sarana Prasarana Pendidikan, Heri Purwanto, S.T.

​Dalam kesempatan itu, Moh. Shobirin menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kepala Dispendikbud Sidoarjo yang sedang menjalankan tugas dinas luar. Ia mengapresiasi masukan massa aksi sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

​Terkait isu program Outdoor Learning (ODL) di SMPN 3 Sidoarjo, Shobirin menegaskan bahwa kegiatan yang semula dijadwalkan pada Desember 2026 tersebut telah resmi dibatalkan dan belum ada penarikan dana dari wali murid.

​Menanggapi desakan pemeriksaan dan sanksi terhadap oknum kepala sekolah, Moh. Shobirin menjelaskan bahwa pihaknya harus berpijak pada regulasi yang berlaku.

​”Kami melakukan pemeriksaan, BAP, hingga LHP itu ada prosedur dan regulasinya. Informasi yang Bapak/Ibu sampaikan sangat penting dan pasti kami tindak lanjuti. Namun, untuk menetapkan sanksi apakah hukuman ringan, sedang, atau berat harus melalui proses BAP dan LHP terlebih dahulu. Kami tidak bisa serta-merta mencopot tanpa menjalankan prosedur aturan,” ujar Moh. Shobirin di hadapan perwakilan massa.

​Ia juga menambahkan bahwa penanganan masalah memerlukan waktu. “Tidak bisa dalam 10 menit harus selesai. Mohon dimaklumi, kami bekerja sesuai aturan, namun kata kuncinya kami pasti menindaklanjuti,” tegasnya.

​Shobirin juga berjanji akan mengumpulkan seluruh Kepala SMP se-Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan pengarahan terkait ODL.

“Jika ada wali murid yang melaporkan ODL masih berjalan setelah adanya instruksi penghentian, beri tahu kami. Kami akan datangi kepala sekolah tersebut dan berikan sanksi tegas,” tambahnya.

​Mengenai tuduhan penyimpangan di SDN Wonokasian 1, pihak dinas mengklaim telah meninjau lokasi proyek serta menggelar rapat koordinasi dan pembinaan bersama para kepala sekolah se-Kecamatan Wonoayu.

​Di ruang mediasi, Tim Kuasa Hukum Biro Hukum Barata Persada memberikan sorotan tajam atas respons pihak dinas. Agustinus Milla Ate, S.H., menegaskan bahwa keluhan dan surat permohonan audiens yang diajukan sebelumnya tidak direspons secara positif.

​”Surat kami nomor 001 terkait permohonan audiensi sudah masuk, namun tidak ada respons positif dari pihak dinas. Padahal kita diajarkan tentang etika persuratan. Begitu pula surat nomor 004 terkait permohonan audiensi dan klarifikasi pemeriksaan atas pelaksanaan proyek yang kami tujukan langsung kepada Dinas Pendidikan, serta surat somasi dan klarifikasi ke SDN 1 Wonokasian, semuanya tidak direspons,” tegas Agustinus Milla Ate, S.H., saat mediasi berlangsung.

​Ia menilai penolakan dan sikap oknum kepala sekolah telah melukai prinsip keterbukaan publik. “Menurut saya selaku Biro Hukum Barata Persada, hal ini sangat mencederai kemerdekaan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Sidoarjo. Ada kesan arogan dari oknum Kepala Sekolah SDN Wonokasian 1 yang saat diimbau atau dikonfirmasi justru menunjukkan gestur tidak beretika,” lanjutnya.

​Sikap senada disampaikan oleh Raskita Sembiring, S.H., yang menilai penjelasan dari pihak dinas masih bersifat normatif. 

“Keterangan yang diberikan terkesan menghindari akar masalah. Kami mendesak kepastian hukum melalui penandatanganan draf berita acara penyelesaian masalah, tetapi draf tersebut belum juga ditandatangani oleh pihak Dispendik,” ungkapnya.

​Lantaran mediasi dinilai menemui jalan buntu (deadlock), tim hukum bersama massa aksi melayangkan ultimatum tegas.

​”Apabila tuntutan kami tidak terpenuhi dalam waktu 1×24 jam, kami akan melakukan tindakan selanjutnya dalam bentuk aksi demonstrasi kembali dengan kekuatan massa yang lebih besar,” tegas M. Aditya Fahkturrahman, S.H., didampingi Sandra Imam M., S.H.

​Eskalasi kekecewaan massa di luar gedung kian meningkat sejak pukul 11.00 WIB. Asap hitam membumbung tinggi dari pembakaran ban bekas hingga berujung pada robohnya pagar depan gedung Dispendikbud Sidoarjo.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari Kepala Dispendikbud Sidoarjo serta Kepala SDN Wonokasian 1 guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *