Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Buron 4 Tahun Kasus Pembunuhan Berencana Pilkades Pamekasan Ditangkap di Jember

×

Buron 4 Tahun Kasus Pembunuhan Berencana Pilkades Pamekasan Ditangkap di Jember

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN || JDN –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membekuk HY, buronan kasus pembunuhan berencana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2022. Warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan buah dari penelusuran dan penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya sejak HY resmi ditetapkan sebagai DPO.

​”Pengungkapan keberadaan HY bermula dari informasi yang diterima petugas pada Kamis, 1 Oktober 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak ke Kecamatan Ambulu, Jember, dan berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, HY mengakui perbuatannya,” ujar AKP Yoyok Hardianto.

​Aksi pembunuhan berencana ini terjadi pada 2 Maret 2022 di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, yang mengakibatkan korban berinisial MT meninggal dunia.

​Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana ini melibatkan tiga orang pelaku dengan peran yang terbagi, ​HY Melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit, ​HM Turut membacok korban dengan celurit. HM telah ditangkap pada 2022 dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup, ​SL Berperan merencanakan pembunuhan serta mengendarai mobil pick up untuk menabrak korban hingga terjatuh. SL dilaporkan telah meninggal dunia karena sakit.

​Polisi mengungkapkan motif utama di balik pembunuhan sadis ini ditengarai oleh rasa tidak terima para pelaku setelah bakal calon yang mereka dukung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batubintang tahun 2022 didiskualifikasi.

​Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara terpidana HM, meliputi, ​Celurit sepanjang 58 sentimeter beserta sarungnya yang memiliki bercak darah, ​Sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi M 4103 CN, ​Mobil pick up dengan nomor polisi D 8344 DG.

​Atas perbuatannya, tersangka HY dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *