Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

400 Buruh Produsen Mie Sedap Dirumahkan Jelang Ramadhan, THR Terancam Amblas

×

400 Buruh Produsen Mie Sedap Dirumahkan Jelang Ramadhan, THR Terancam Amblas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK || JDN -Awan mendung menggelayuti nasib ratusan buruh di Kabupaten Gresik menjelang bulan suci Ramadhan. Sebanyak 400 pekerja di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen mi instan populer Mie Sedap, dilaporkan dirumahkan secara sepihak. Kebijakan mendadak ini memicu kekhawatiran besar akan hilangnya hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterima pekerja.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para pekerja mulai dirumahkan sejak tiga hari menjelang Ramadhan. Ironisnya, tindakan ini dilakukan saat masa kontrak kerja mereka masih berlaku.

Example 300x600

​Selama sebulan terakhir, ketidakpastian kerja sudah mulai terasa. Pekerja outsourcing dan kontrak hanya dijadwalkan masuk 2 hingga 3 hari per minggu dengan jadwal yang fluktuatif. 

Puncaknya, pada Senin (16/2/2026), para buruh menerima pengumuman mengejutkan dari kepala regu melalui grup WhatsApp yang menyatakan mereka tidak lagi dipekerjakan.

​FZ (21), seorang buruh asal Manyar, Gresik, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini perusahaan belum mengeluarkan surat resmi terkait status pekerjaan mereka.

​”Alasannya efisiensi. Tapi kami sama sekali tidak mendapatkan pesangon maupun THR. Kami dirumahkan tanpa kejelasan dokumen formal,” keluh FZ.

​Senada dengan FZ, buruh lainnya berinisial SMT (22) membeberkan praktik kerja di perusahaan yang dinilai tidak transparan. Ia menyebutkan bahwa selama ini para buruh dari lima perusahaan outsourcing penyalur tenaga kerja tidak pernah memegang kontrak tertulis. 

Kelima perusahaan tersebut adalah,.​PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, PT Perwita Nusaraya.

​”Selama bekerja, jam kerja sering berubah-ubah secara mendadak. Bahkan, kalau kami sakit, upah kami tidak dibayarkan,” tambah SMT.

​Menanggapi polemik ini, Ketua PC SPDT FSPMI Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto, angkat bicara. Ia mengonfirmasi bahwa ada sekitar 400 buruh yang terdampak kebijakan perumahan paksa ini. Fajar menduga kuat bahwa alasan efisiensi yang dilontarkan perusahaan hanyalah dalih untuk menghindari kewajiban normatif.

​”Kami menduga alasan efisiensi ini sengaja dibuat untuk menghindari pembayaran THR. Ini pola yang sangat merugikan buruh, apalagi dilakukan tepat sebelum Ramadhan,” tegas Fajar. 

Ia memastikan pihak serikat pekerja akan mengawal kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja hingga hak-hak buruh terpenuhi sepenuhnya.

​Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Karunia Alam Segar (KAS) belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah perumahan ratusan buruh tersebut maupun terkait ancaman tidak cairnya THR. (Berdy)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *